Kafarat berarti denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah SWT. Kafarat ditunaikan dikarenakan melakukan sebuah kesalahan. Tujuannya agar tidak lagi mendapat dosa akibat melakukan kesalahan tersebut. Allah SWT mengatur mengenai kafarat dalam Al-Qur'an Surat Al Maidah ayat 89. Cara membayar denda kafarat dengan satu mud dari makanan pokok yang setara dengan 750 gram. Pembayaran kafarat ini dilakukan kepada 60 orang miskin, maka makanan yang harus diberikan itu adalah sebanyak 45 kilogram. Dalam kadar madzhab Hanafi, satu mud merupakan satu sha' dan ini setara dengan 3 kilogram. 9Dk9.

bagaimana cara membayar denda kafarat